Hari Penyandang Cacat

Selamat hari penyandang cacat yang jatuh pada tgl. 3 Desember...teman2 uda tau belum hak2 mereka??naahh. .disini gw punya informasi yang cukup penting dan mendalam tentang sejauh mana si hak2 para penyandang cacat...


Hak-Hak Penyandang Cacat

Undang-undang Indonesia No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat menjelaskan bahwa penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/ atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari (a) penyandang cacat fisik; (b) penyandang cacat mental; dan (c) penyandang cacat fisik dan mental.

Definisi di atas tak jauh berbeda dengan definisi dalam Declaration on the Rights of Disabled Persons (1975) yang menegaskan bahwa penyandang cacat (disabled persons) means any person unable to ensure by himself or herself, wholly or partly, the necessities of a normal individual and/or social life, as a result of deficiency, either congenital or not, in his or her physical or mental capabilities.

Undang-undang No. 4 tahun 1997 menegaskan bahwa penyandang cacat merupakan bagian masyarakat Indonesia yang juga memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama. Mereka juga mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Pada pasal 6 dijelaskan bahwa setiap penyandang cacat berhak memperoleh :
(1) pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan;
(2) pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai jenis dan derajat kecacatan , pendidikan, dan kemampuannya;
(3) perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan dan menikmati hasil-hasilnya;
(4) aksesibilitas dalam rangka kemandiriannya;
(5) rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial; dan
(6) hak yang sama untuk menumbuhkembangkan bakat, kemampuan, dan kehidupan sosialnya, terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.

Apakah hak - hak mereka telah terpenuhi ???
beberapa daerah di Indonesia telah membantu untuk memenuhi hak - hak mereka..contohnya saja walikota Jawa Barat mendorong aksesibiltas bagi para penyandang cacat, dan hal tersebut ternyata mendorong produktivitas nya perekonomian mereka lohhh...

Begitu pula di kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan..tidak hanya pembangunan fisik yang dilakukan pemerintah setempat, namun juga melakukan pemberian modal sosial..seperti keterampilan menjahit, berternak, dan lain sebagainya.. berita dapat dilihat di alamat :
(http://www. enrekangkab. go.id/index. php?option= com_content&task=view&id=156&Itemid=36)


Setelah kita melihat tetangga terdekat kita tersebut, mari kita lihat di kota tercinta kita, kota metropolitan dimana semua jenis manusia ada di kota ini, yaitu kota Jakarta..

Undang-Undang No 28/2002 tentang bangunan Gedung dan PP No 36/2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 28/2002 tentang Bangunan dan Gedung, sebagai dasar hukum bagi Pemprov DKI Jakarta untuk revisi Perda 7/1991, maka penyediaan aksesibilitas bagi penyandang cacat merupakan salah satu persyaratan untuk memperoleh IMB (izin mendirikan bangunan). Fauzi mengatakan orang dengan kemampuan berbeda atau sering disebut orang cacat merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban serta peran yang sama dengan masyarakat lainnya di seluruh aspek kehidupan seperti pendidikan, lapangan pekerjaan, olahraga, seni budaya, transportasi, kesehatan, kesejahteraan sosial, dan wirausaha. Sedangkan Direktur Eksekutif Komite Advokasi Penyandang Cacat Indonesia (Kapci), Rusmani Rusli mengungkapkan, para penyandang cacat diberikan kuota sebesar satu persen untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan keahliannya. Itu diatur dalam PP No 43 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial, SK Menteri Tenaga Kerja No kep 205/MEN/1999 tentang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja difabel atau penyandang cacat.
(http://www.jakarta. go.id/v22/ berita/index. php?idm=&jns=1&idkb=1&id_berita=1232)


waahh...ternyata hasilnya cukup memuaskan, setidaknya secara normatif UU yang mengatur tentang penyandang cacat telah ada di Indonesia, yaa meski penerapannya masih harus ditingkatkan. ..
Seperti dengan memberikan reward baik bagi mereka penyandang cacat ataupun mereka yang care kepada para penyandang cacat..
Sepatutnya kita mencontoh kota Bogor, pemerintahan kota Bogor telah memberikan reward kepada mereka...(sungguh mulia sekali yaa??)
(http://www. kotabogor. go.id/index. php?option= com_content&task=view&id=3800&Itemid=101)

hehee...semoga kita terus melakukan kebaikan setiap waktunya dan terus selalu banyak memberi kepada sesama, sesungguhnya pada diri manusia itu terdapat akhlak yang baik... ^_^



ditulis oleh
erick william
Wakil Kepala Biro Humas BEM FISIP UI
Mahasiswa Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UI