Hari ini, baru saja berlangsung sebuah acara yang menjadi program kerja terbesar dari BEM FISIP UI 2008, FISIP FUN FAIR 2009. FISIP FUN FAIR yang sudah diadakan untuk kedua kalinya ini merupakan acara yang bertujuan untuk mengeratkan berbagai komponen yang ada di FISIP UI, seperti dekanat, karyawan, pegawai outsourcing, mahasiswa, pedagang kantin, dan satpam; sekaligus sebagai ajang temu kangen (reuni) alumni.
Terdapat berbagai mata acara dalam rangkaian FISIP FUN FAIR ini, antara lain jalan santai, pagelaran seni dan budaya, aneka permainan, bakti sosial, stand-stand LSM lingkungan, stand jurusan-jurusan di FISIP UI, dan lain sebagainya. Diawali dengan kegiatan jalan santai, FISIP FUN FAIR semakin meriah dengan penampilan permainan angklung Saung Udjo yang mengajak para pengunjung untuk turut serta bermain angklung. Jamaica Cafe, The Professor, The Nunung CS, PSP (Pancaran Sinar Petromaks), dan berbagai penampilan lainnya sangat menghibur para pengunjung. Acara ditutup oleh penampilan dari seorang bintang yang juga merupakan alumni Ilmu Komunikasi FISIP UI, Andien.
Dengan mengusung tema "Evergreen", berbagai mata acara dalam FISIP FUN FAIR 2009 tercium aroma lingkungannya. Lomba-lomba yang diadakan misalnya, terdiri dari lomba estafet menanam pohon dan lomba memilah sampah. Selain itu, seluruh stand-stand jurusan yang ada juga bertemakan lingkungan. Ada stand yang memamerkan berbagai produk daur ulang, informasi-informasi mengenai lingkungan, dan hal-hal menarik lainnya. Pembawa acara dan bintang tamu yang mengisi FISIP FUN FAIR kali ini pun kerap kali mengingatkan pengunjung betapa pentingnya menjaga lingkungan kita. Tidak hanya itu, di berbagai sudut tempat pelaksanaan kegiatan, disediakan tempat sampah agar para pengunjung tidak membuang sampahnya sembarangan.
Sekali lagi, BEM FISIP UI mencoba mengajak para mahasiswa dan masyarakat untuk peduli terhadap lingkungannya. Berbagai acara dan informasi yang ada di FISIP FUN FAIR kali ini diharapkan dapat mengajak para pengunjung untuk menjadi sahabat bumi. Semoga acara tersebut bermanfaat bagi semua! (RM)
BEM FISIP UI Serukan Cinta Lingkungan Melalui FISIP FUN FAIR
Pencegahan dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan
Bumi kita rusak. Kadang kita menyalahkan tangan-tangan jahil yang merambah hutan sehingga terjadi kebakaran, kadang kita juga menggerutu pada asap kendaraan bermotor yang bertimbal, tetapi kita tak pernah sadar bahwa kita sebenarnya bagian dari kawanan perusak bumi. Mengapa? Karena kita tak mau peduli akan lingkungan yang sebenarnya menjadi tanggung jawab kita bersama. Mungkin hanya segelintir orang yang mau peduli -namun itu juga terhalang oleh mereka yang cenderung apatis terhadap lingkungannya. Kita harus menjaga bumi kita, lingkungan kita, dan terus melestarikannya demi anak cucu kita. Betapa indahnya lingkungan kita bila kita saling menjaga, mulai peduli, dan bergerak demi sesuatu yang sangat pasti yaitu keberlangsungan hidup kita dibumi dengan udara bersih, air yang layak, sinar matahari yang aman, dan tentu masih banyak lagi yang membuat kita semakin nyaman, sehingga 22 April sebagai hari Bumi atau 5 Juni sebagai hari lingkungan hidup sedunia tidak lagi hari yang hanya diperingati namun kita tak melakukan apa-apa setelah hari itu.
Salah satu faktor kerusakan bumi ialah pencemaran, baik berupa pencemaran udara, air, ataupun tanah. Semua itu membuat bumi semakin sengsara. Oleh karena itu semua hal yang menyangkut pelarangan membuang limbah ke bumi haruslah kita dukung untuk kepentingan kita bersama. Tak sedikit dari pencemaran itu merupakan hal yang sangat merugikan. Pencemaran lingkungan merupakan masalah kita bersama, yang semakin penting untuk diselesaikan, karena menyangkut keselamatan, kesehatan, dan kehidupan kita. Siapapun bisa berperan serta dalam menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan ini, termasuk kita. Dimulai dari lingkungan yang terkecil, diri kita sendiri, sampai ke lingkungan yang lebih luas. Permasalahan pencemaran lingkungan yang harus segera kita atasi bersama diantaranya pencemaran air tanah dan sungai, pencemaran udara perkotaan, kontaminasi tanah oleh sampah, hujan asam, perubahan iklim global, penipisan lapisan ozon, kontaminasi zat radioaktif, dan sebagainya.
Proses pencemaran dapat terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung yaitu bahan pencemar tersebut langsung berdampak meracuni sehingga mengganggu kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan atau mengganggu keseimbangan ekologis baik air, udara maupun tanah. Proses tidak langsung, yaitu beberapa zat kimia bereaksi di udara, air maupun tanah, sehingga menyebabkan pencemaran. Pencemar ada yang langsung terasa dampaknya, misalnya berupa gangguan kesehatan langsung (penyakit akut), atau akan dirasakan setelah jangka waktu tertentu (penyakit kronis). Sebenarnya alam memiliki kemampuan sendiri untuk mengatasi pencemaran (self recovery), namun alam memiliki keterbatasan. Setelah batas itu terlampaui, maka pencemar akan berada di alam secara tetap atau terakumulasi dan kemudian berdampak pada manusia, material, hewan, tumbuhan dan ekosistem.
Setiap aktifitas manusia pasti menghasilkan buangan atau sampah. Jumlah atau volume sampah sebanding dengan tingkat konsumsi kita terhadap barang/material yang kita gunakan sehari-hari. Demikian juga dengan jenis sampah, sangat tergantung dari jenis material yang kita konsumsi. Oleh karena itu pegelolaan sampah tidak bisa lepas juga dari ‘pengelolaan’ gaya hidup masyrakat. Peningkatan jumlah penduduk dan gaya hidup sangat berpengaruh pada volume sampah. Misalnya saja, kota Jakarta pada tahun 1985 menghasilkan sampah sejumlah 18.500 m3 per hari dan pada tahun 2000 meningkat menjadi 25.700 m3 per hari. Jika dihitung dalam setahun, maka volume sampah tahun 2000 mencapai 170 kali besar Candi Borobudur (volume Candi Borobudur = 55.000 m3). [Bapedalda, 2000]. Selain Jakarta, jumlah sampah yang cukup besar terjadi di Medan dan Bandung. Kota metropolitan lebih banyak menghasilkan sampah dibandingkan dengan kota sedang atau kecil.
Jenis-jenis sampah
Secara umum, jenis sampah dapat dibagi 2 yaitu sampah organik (biasa disebut sebagai sampah basah) dan sampah anorganik (sampah kering). Sampah basah adalah sampah yang berasal dari makhluk hidup, seperti daun-daunan, sampah dapur, dll. Sampah jenis ini dapat terdegradasi (membusuk/hancur) secara alami. Sampah Anorganik berasal dari sumber daya alam tak terbarui seperti mineral dan minyak bumi, atau dari proses industri. Beberapa dari bahan ini tidak terdapat di alam seperti plastik dan aluminium. Sebagian zat anorganik secara keseluruhan tidak dapat diuraikan oleh alam, sedang sebagian lainnya hanya dapat diuraikan dalam waktu yang sangat lama. Sampah jenis ini pada tingkat rumah tangga, misalnya berupa botol, botol plastik, tas plastik. Sebaliknya dengan sampah kering, seperti kertas, plastik, kaleng, dll. Sampah jenis ini tidak dapat terdegradasi secara alami. Pada umumnya, sebagian besar sampah yang dihasilkan di Indonesia merupakan sampah basah, yaitu mencakup 60-70% dari total volume sampah. Namun dari 30% sisa dari sampah anorganik ini menimbulkan banyak masalah tersendiri bagi kita.
Penyelesaian masalah pencemaran
Bentuk pencegahan lainnya yaitu melalui teknologi. Melalui teknologi kemungkinan masalah lingkungan yang kita hadapi bisa diselesaikan dengan lebih cepat lagi. Tetapi tentunya teknologi membutuhkan biaya besar. Sebut saja teknologi yang diberlakukan di negara Singapura yaitu teknologi incinerator (pembakar sampah) yang menggunakan dana mencapai milyaran rupiah. Sehingga teknologi pembakaran sampah itu sama sekali tidak menimbulkan masalah pencemaran udara. Kenapa? karena teknologi itu benar-benar diterapkan sesuai dengan spesifikasi dan persyaratannya. Semua asap yang keluar dari insinerator tidak boleh mengotori udara. Setiap asap yang keluar dari alat tersebut dipantau dengan alat ukur antipolutan. Jika ada asap hitam yang keluar, berarti insinerator itu harus diperbaiki atau diganti.
Langkah pengendalian sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat. Pengendalian dapat berupa pembuatan standar baku mutu lingkungan, monitoring lingkungan dan penggunaan teknologi untukmengatasi masalah lingkungan. Untuk permasalahan global seperti perubahan iklim, penipisan lapisan ozon, dan pemanasan global diperlukan kerjasama semua pihak antara satu negara dengan negara lain.
Bentuk pengendalian lainnya salah satunya adalah Produksi Bersih dan Prinsip 4R. Produksi Bersih (Clean Production) merupakan salah satu pendekatan untuk merancang ulang industri yang bertujuan untuk mencari cara-cara pengurangan produk-produk samping yang berbahaya, mengurangi polusi secara keseluruhan, dan menciptakan produk-produk dan limbah-limbahnya yang aman dalam kerangka siklus ekologis. Prinsip-prinsip Produksi Bersih adalah prinsip-prinsip yang juga bisa diterapkan dalam keseharian misalnya dengan menerapkan Prinsip 4R, yaitu:
Reduce (Mengurangi); sebisa mungkin lakukan minimalisasi barang atau material yang kita pergunakan. Semakin banyak kita menggunakan material, semakin banyak sampah yang dihasilkan.
Reuse (Memakai kembali); sebisa mungkin pilihlah barang-barang yang bisa dipakai kembali. Hindari pemakaian barang-barang yang disposable (sekali pakai, buang). Hal ini dapat memperpanjang waktu pemakaian barang sebelum ia menjadi sampah.
Recycle (Mendaur ulang); sebisa mungkin, barang-barang yg sudah tidak berguna lagi, bisa didaur ulang. Tidak semua barang bisa didaur ulang, namun saat ini sudah banyak industri non-formal dan industri rumah tangga yang memanfaatkan sampah menjadi barang lain.
Replace (Mengganti); teliti barang yang kita pakai sehari-hari. Gantilah barang barang yang hanya bisa dipakai sekalai dengan barang yang lebih tahan lama. Juga telitilah agar kita hanya memakai barang-barang yang lebih ramah lingkungan, Misalnya, ganti kantong keresek kita dengan keranjang bila berbelanja, dan jangan pergunakan styrofoam karena kedua bahan ini tidak bisa didegradasi secara alami.
Contoh dari barang-barang yang bias menggunakan prinsip 4R ialah botol Bekas wadah kecap, saos, sirup, krim kopi dll baik yang putih bening maupun yang berwarna terutama gelas atau kaca yang tebal. Kertas, terutama kertas bekas di kantor, koran, majalah, kardus kecuali kertas yang berlapis (minyak atau plastik). Logam bekas wadah minuman ringan, bekas kemasan kue, rangka meja, besi rangka beton dll. Plastik bekas wadah sampo, air mineral, jerigen, ember dan lain sebagainya.
Ditulis oleh Silma Awalia
Pesisir dalam Pemanasan Global
Krisis lingkungan yang kini tengah melanda ibu pertiwi, memicu meningkatnya kepedulian masyarakat pada isu-isu lingkungan seperti kampanye kurangi dampak pemanasan global. Dimulai dari slogan reduce reuse recycle di TV, majalah, koran, tas dan berbagai media cetak, dan elektronik lainnya, kampanye dari hampir seluruh institusi yang berdiri dalam bidang sosial agar masyarakat menanam pohon, mendaur ulang sampahnya, sampai hemat pemakaian energi. Semua kegiatan kepedulian lingkungan tersebut mengisyaratkan bahwa konteks lingkungan hanya terbatas pada hijaunya daratan seperti hutan tropis Indonesia, yang bernilai sangat tinggi dan menjadi salah satu aset penting devisa negara.
Predikat Indonesia sebagai negara penghancur hutan nomor satu di dunia dengan perkiraan 2 hektar hutan dirambah setiap jamnya, ditambah dengan banjir yang semakin tidak terkontrol karena berkurangnya hutan serapan, membuat pemerintah dan LSM-LSM memfokuskan diri pada penyelamatan lingkungan yang terfokus pada daratan. Salah satu indikator bahwa gerakan penyelamatan lingkungan terfokus pada daratan, adalah banyaknya iklan-iklan layanan masyarakat menanam pohon, daur ulang sampah dan sanitasi air yang semua berada di daratan.
Namun, fenomena bahwa konteks lingkungan adalah hijau yang menyimbolkan hutan tropis, sepertinya telah mengesampingkan perhatian pemerintah dan masyarakat akan kekayaan nusantara yang sama mahalnya, yaitu kekayaan laut kita yang biru. Saat semua sedang menggalakkan penyelamatan lingkungan di darat dalam rangka mengurangi efek pemanasan global, laut kita perlahan tapi pasti, juga merasakan dampak dari pemanasan global. Terumbu karangnya memutih, arus air panas dan dingin menjadi kacau, dan badai juga menjadi semakin ganas dan sering. Itu semua tentunya berdampak pada jumlah hasil tangkapan para nelayan di pesisir dan tentunya berdampak pada semakin rendahnya taraf kesejahteraan hidup mereka.
Dan tidak hanya itu, kenyataan bahwa sebagian besar penduduk pesisir adalah masyarakat miskin, mereka tidak mengerti bagaimana berperilaku ramah pada lautnya. Untuk mendapatkan sekeranjang ikan, tidak sedikit dari mereka yang masih memakai pukat harimau, atau alat-alat eksploitatif yang semakin merusak biota laut kita. Intinya, penyesuaian dan segala tindakan dalam menangani global warming tidak bisa setengah-setengah, pesisir pun perlu diperhatikan. Namun sepertinya perhatian pemerintah masih jauh dari pesisir.
Ditulis oleh Ajeng Rahmani Rijadi
Mahasiswa Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UI
Wakil Ketua Umum BEM FISIP UI
Ini Bumiku, Tuhan...

Aku hidup diantar berpuluh rasa tak berperi di bawah suryaMu
Kau izinkan kumenari di atas bumi tempat kuberpijak
Kau tebarkan wangi hujan selembut tak tergambarkan
Lantas Kau ukir pelangi nan indah menawan dilangitMu yang luas itu...
Sampai sesak kuhirup udaraMu
Kau tak pernah murka, Tuhan...
Oooh... betapa aku ingin sekali menari seperti ini
Selamanya...
Namun, tiba-tiba henyakku atas lamunan rindu yang membuncah
Tak elakku melihat duniaku kini tak seperti dianganku!
Mengapa tak lagi kudengar kicau burung yang dulu ikut menari bersamaku?
Mengapa sekarang begitu berbeda dalam pandanganku, Tuhan?
Hanya saja....
Aku tahu ini bumiku!
Maka biarkan aku disini, tak ingin berlari keliling dunia
Aku hanya ingin menari disini,
dibumi tempat kugantungkan harapan setinggi langitMu
dan hingga saatnya tiba, aku yakin....
aku, hujan, pelangi, dan kicau burung-burung
akan kembali dapat tersenyum secantik bertangkai-tangkai edelweis dipuncak gunung itu
dan duniaku pun akan kembali menebar wangi tanah yang sarat janji
bahwa akan tumbuh beribu hijau dengan tetes embun yang menyejukkan
Sumber Foto
http://www.freewallpaperdesktopwallpaper.com/free-wallpaper-desktop-wallpaper-rainbow-farmland-mick-y.jpg
Ditulis oleh Nur Rahma Hanifah
Mahasiswa Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UI
Staf Departemen Sosial Masyarakat BEM FISIP UI
Mengharapkan UI Menjadi Kampus yang Bersahabat dengan Bumi
Universitas Indonesia… dikenal dengan keasrian alamnya yang teduh, dengan 200 hektar hutan yang mengelilinginya. Dapat dibayangkan, ditempat tenang nan hijau seperti inilah para anak negeri mempelajari ilmunya, jauh dari keramaian lalu lintas atau polusi udara yang kian meningkat. Dalam hal tersebut, misi besar UI untuk menjadi world class university dicapai salah satunya dengan memproklamirkan diri sebagai Green Campus. Tidak hanya untuk meningkatkan kenyamanan belajar bagi mahasiswa, tetapi juga karena kepeduliannya sebagai kampus bertaraf internasional, dalam menangani isu global warming. Komitmen ini ditunjukkan dengan pembangunan jalur sepeda sepanjang 7km yang akan dilanjutkan sampai 15km, yang mendukung rencana pengurangan jumlah mobil pribadi yang masuk kedalam kampus agar polusi berkurang, supply peminjaman sepeda kampus sebanyak 5000 buah yang diproduksi secara bertahap, pemberian bibit-bibit ikan bermanfaat di danau UI, serta penanaman sekitar 500 pohon aren, cendana dan mahoni di kawasan hutan yang masih kosong.
Namun gagasan Green Campus ini memiliki konsekuensi dan evaluasi yang tidak sedikit. Jalur sepeda yang dibuat mengelilingi UI tidak hanya menghabiskan sekitar 6 milyar rupiah, tetapi juga mengambil alih fungsi hutan kota sebanyak 15%. Ditambah lagi, mengingat jalur sepeda dibuat untuk mengurangi jumlah mobil masuk kedalam kampus, hal ini cukup kontroversial dengan kenyataan semakin banyaknya lapangan parkir di dalam kampus, yang lagi-lagi mengambil alih fungsi hutan kota. Berbagai fenomena tersebut membuat itikad baik rektorat dalam menunjukkan kepedulian pada lingkungan kurang disambut hangat oleh beberapa kalangan, terutama pemerhati lingkungan.
Hal ini sangat disayangkan karena gagasan menjadi kampus ramah lingkungan adalah hal yang sangat tepat untuk dilakukan saat ini. Namun, sebagai wadah para akademisi sepertinya ilmu-ilmu yang bersarang di kampus, kurang diaplikasikan dalam penerapan program besar ini. Terlihat dari program-program yang dilakukan tidak begitu berdampak pada lingkungan, padahal langkah pertama yang murah dan akan jauh lebih ramah lingkungan seperti mewajibkan seluruh penggunaan kertas se-universitas secara bolak-balik, tidak dilakukan. Gerakan ini tidak hanya dapat benar-benar andil menyelamatkan hutan, tapi juga melibatkan peran akif seluruh warga UI, yang tentunya dapat meningkatkan kepedulian lingkungan para civitas academica. Dalam hal ini, ilmu Fakultas Hukum akan tertuang dalam membuat Standard Operating Procedurenya. Gerakan Kertas Bolak-Balik tersebut hanyalah salah satu dari belasan alternatif langkah yang dapat dipakai UI menuju Green Campus. Murah dan berdampak langsung pada penyelamatan lingkungan hidup, tanpa segala kontroversial.
Dalam menjawab fenomena tersebut, hal ini dipandang sebagai tantangan bagi mahasiswa. Gerakan-gerakan peduli lingkungan kian merebak dikalangan mahasiswa. Dari berbagai fakultas, mereka menjadi sahabt bumi yang sedikit demi sedikit bersatu untuk brainstorming membuat program Green Campus yang komprehensif, efektif dan efisien, untuk kemudian diajukan kepada pihak rektorat dan menjadikan UI sebagai pilot project Green Campus. Sehingga setelah ditinjau ulang, sepertinya tidak ada salahnya UI ber-aksi melakukan ini semua, karena ternyata hal ini mendapatkan reaksi yang sangat positif dari kalangan mahasiswanya.
Ditulis oleh Ajeng Rahmani Rijadi
Mahasiswa Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UI
Wakil Ketua Umum BEM FISIP UI
Menakar Efektivitas Penerapan Mekanisme Carbon Trading sebagai Upaya Memerangi Perubahan Iklim
Isu lingkungan hidup yang perlahan merangkak naik untuk menjadi diskursus mainstream dalam dunia hubungan internasional, dengan karakter isunya yang bersifat multidimensi, maka penanganannya pun harus melibatkan berbagai sektor. Perdagangan bebas dengan ideologi liberalisme yang sebelumnya tidak pernah memasukkan kebutuhan aspek lingkungan hidup di dalam kerangkanya kemudian turut juga memperhatikan penanganan isu lingkungan seiring semakin berkembangnya pemanasan global dalam bumi ini. Oleh karena itulah kemudian penting untuk dapat mengkaji dinamika hubungan antara rezim perdagangan bebas yang terwujud dalam WTO dengan rezim lingkungan hidup internasional yang masih berupa perjanjian-perjanjian yang berdiri sendiri.
Tulisan ini berupaya melihat hubungan kedua rezim tersebut melalui hubungan yang terjalin antara WTO dengan Protokol Kyoto yang bisa dianggap sebagai rezim lingkungan hidup internasional yang berfokus pada penanganan iklim dunia. Secara umum, permasalahan global disebabkan oleh pemborosan energi, penggundulan hutan, serta tidak adanya tekhnologi yang efisien, yang pada ujungnya akan menciptakan suatu emisi karbon yang berlebih ke dalam atmosfer bumi. Untuk itulah kemudian, terjalin kesepakatan Protokol Kyoto yang intinya merupakan komitmen dari negara-negara dunia untuk mengurangi emisi karbon mereka. Solusi yang kemudian muncul dari Protokol Kyoto adalah solusi dari sudut pandang ekonomi, yaitu terciptanya mekanisme perdagangan karbon, dimana emisi karbon yang dihasilkan oleh negara-negara anggotanya diperjualbelikan di pasar internasional.
Mekanisme perdagangan karbon ini kemudian mendapat banyak kritikan. Kritikan utamanya adalah bahwa perdagangan karbon ini sama saja dengan memberikan hak untuk mencemari lingkungan. Negara maju yang seharusnya mempunyai tanggung jawab yang lebih besar, dikarenakan menjadi sumber terbesar penyumbang emisi karbon ke dalam atmosfer bumi malah menjadi tidak terlalu diperhatikan. Akan tetapi, di samping kritikan terhadap mekanisme perdagangan karbon tersebut, penerimaan atas perdagangan karbon dalam Protokol Kyoto telah menggambarkan hubungan yang tercipta antara rezim lingkungan hidup dengan rezim perdagangan bebas yang berdiri dalam satu ideologi.
Akan tetapi, kemudian jika ingin melihat secara umum mengenai hubungan antara rezim perdagangan bebas dengan rezim lingkungan hidup internasional, maka fenomena yang terlihat adalah bahwa rezim lingkungan hidup masih belum dapat berjalan dengan efektif karena seringkali aturan-aturan dan norma yang tercipta dalam rezim lingkungan ini disubordinasikan dengan aturan-aturan dan norma yang ada pada rezim perdagangan bebas. Sebagai contoh misalnya adalah ketika larangan impor terhadap produk yang disinyalir menciptakan kerusakan lingkungan seringkali terbentur dengan adanya prinsip MFN dalam WTO. Oleh karena itu, hal mendesak yang harus dilakukan guna membuat kedua rezim internasional ini bisa berjalan beriringan adalah dengan juga memasukkan permasalahan lingkungan hidup ke dalam kepentingan vital tiap aktor-aktor internasional.
Sementara itu, berkenaan dengan efektivitas dari mekanisme perdagangan karbon, dalam tulisan ini penulis menelaahnya berdasarkan pengalaman Indonesia. Pemerintah Indonesia yang telah meratifikasi Protokol Kyoto kemudian juga merasa perlu berperan dalam perdagangan karbon. Namun cara yang ditempuhnya dengan hanya membatasi penggunaan energi tanpa memperlihatkan usaha yang serius dalam mengatasi isu deforestasi memperlihatkan ketidakefektifan mekanisme perdagangan karbon dalam mengurangi emisi karbon di atmosfer. Beberapa tantangan yang dihadapi pemerintah Indonesia dalam melakukan perdagangan karbon, jika tidak segera diatasi dapat menjadikan Indonesia dimanfaatkan oleh negara-negara maju dalam membayar “dosa-dosa” kerusakan lingkungan yang telah dibuatnya. Lebih lanjut, jangan sampai proyek Clean Development Mechanism sebagai implementasi Protokol Kyoto hanaya menjadi beban bagi pemerintah Indonesia. Pemasukan yang diterima pemerintah dari penjualan sertifikat penurunan emisi harus juga dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Terakhir, penulis beranggapan bahwa ketidakadilan dalam penanganan masalah iklim dunia bisa diakhiri dengan adanya tanggung jawab dari berbagai pihak yang telah menyebabkan pencemaran lingkungan itu sendiri. Isu pemanasan global ini tidak bisa dilihat sebagai isu nomor dua saja, tetapi juga harus dapat disinkronkan dengan berbagai isu lainnya, terutama menyangkut isu perdagangan bebas, agar mewujudkan dunia yang lebih nyaman, dan dunia yang berkelanjutan untuk generasi mendatang. Dengan demikian, kesinambungan antara berjalannya rezim perdagangan bebas dengan rezim lingkungan hidup internasional pun dapat tercapai.
Referensi
Christian Reus-Smit (ed), The Politics of International Law, (Cambridge: Cambridge University Law, 2004).
Joseph S. Nye Jr., Understanding International Conflicts: An Introduction to Theory and History 2nd Edition, (United States: Longman, 1997).
Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional FISIP UI
Ketua Umum BEM FISIP UI
Membaca Relasi Kuasa dan Pengetahuan dalam Privatisasi Air di Indonesia
Privatisasi Air di Indonesia
Ketika Presiden RI, Soeharto, turun pada 21 Mei 1998, kota Jakarta layaknya sebuah area perang. Lebih dari 2500 orang meninggal akibat bentrok dengan aparat dan kebakaran yang terjadi dimana-mana meluluhlantakkan Jakarta. Dalam kerusuhan tersebut berhembus isu nasionalisasi, di mana sentimen terhadap salah satu etnis di Indonesia dimunculkan ke permukaan. Isu tersebut membuat warga asing yang tinggal di Jakarta pindah atau untuk sementara terbang ke negara lain menunggu kerusuhan berakhir. Di antara orang asing yang pergi ke luar negeri dalam kerusuhan itu, terdapat 30 eksekutif dan anggota keluarga dari dua perusahaan multinasional, yakni Thames Water dan Suez Lyonnaise des Eaux. Empat bulan sebelumnya, perusahaan tersebut telah mengambil alih pengaturan air di Jakarta, berpartner dengan anak-anak Soeharto dan “kroni-kroninya.” Meski kepergian direktur perusahaan multinasional tersebut hanya sementara untuk menunggu berakhirnya kerusuhan, namun teknisi lokal yang berada di kantor kerja tidak tahu, bagaimana mereka harus mengendalikan sistem air yang telah dijalankan. Selain itu, kerusuhan menghambat pasokan zat-zat pemurni air seperti Chlorine atau Alumunium Sulphate. Keadaan tersebut memicu kelangkaan air di Jakarta dan penduduk terancam kekurangan air bersih. Kendalanya, petinggi Perusahaan Air Minum Jakarta Raya (PAM Jaya) tidak bisa berbuat apa-apa karena menurut direktur PAM Jaya sejak PAM Jaya diambil alih oleh dua perusahaan multinasional tersebut, kekuasaan atau otoritas legal dipegang oleh perusahaan multinasional tersebut.
Privatisasi air di Indonesia adalah sebuah cermin dari bagaimana kepentingan dari korporasi air global, penguasa yang korup serta diktator dan pinjaman Bank Dunia menekan untuk dilakukannya privatisasi. Sampai saat ini, sebagian besar rakyat miskin di Jakarta masih hidup tanpa jasa air yang layak. Privatisasi air di Indonesia ini awalnya terjadi pada awal 1990 ketika Bank Dunia menyetujui untuk menyediakan pinjaman US $ 92 juta untuk infrastruktur air. Privatisasi tersebut juga berlangsung dengan saran dari Bank Dunia. Secara umum, privatisasi di Indonesia dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah privatisasi sebelum krisis ekonomi 1997, dan privatisasi tahap kedua setelah krisis ekonomi dan masuknya IMF ke Indonesia.
Privatisasi tahap pertama berlangsung dengan pinjaman multilateral dari bank Dunia dan pinjaman bilateral dari Jepang, perusahaan multinasional asal Inggris dan Perancis, yakni Suez dan Thames, yang memulai untuk mengambil alih sistem air publik. Yang menarik, privatisasi ini melibatkan konglomerasi Indonesia atas nama PT Kekar Pola Airindo. Di belakang Kekar Pola Airindo, terdapat nama Salim Group, yakni Anthony Salim, dan Sigit Harjojudanto. Dua orang ini bisa dibilang sebagai “kroni” dari pemerintahan Soeharto, terutama melihat hubungan keluarga antara Soeharto dan Sigit, serta hubungan bisnis antara Soeharto dan Salim Group.
Kehadiran Thames Water Overseas di Indonesia pertama kali pada tahun 1993. Perusahaan multinasional asal London ini menggandeng putra Soeharto, Sigit Harjojudanto, sebagai partnernya. Padahal, Sigit bukanlah seorang pemain yang mengerti benar pengelolaan air. Thames membentuk perusahaan lokal dan kemudian memberi Sigit 20 % dari keuntungan. Mengutip pernyataan Teten Masduki, “Setiap perusahaan multinasional di Indonesia selalu bekerjasama dengan kroni Soeharto. Dari semua sektor, listrik, minyak, air, dan lainnya, merupakan bentuk oligarki korupsi. Perusahaan itu ingin mendapatkan perlindungan politik. Anak-anak Soeharto tersebut mendapatkan bagian tanpa menaruh investasi, hanya untuk pengaruh secara politik.” Kemudian, terjadi konsesi atas pembagian kerjasama, Sigit bekerjasama dengan Thames membentuk Kekar Pola Airindo, sedang Salim Group dengan Suez membentuk PT Garuda Dipta Nusantara. Hal ini dilakukan karena hukum nasional saat itu melarang adanya investasi asing di bidang penyediaan air.
Ketika terjadi kerusuhan seperti tergambar pada ilustrasi di atas, petinggi Thames dan Suez mulai memikirkan kembali masa depan bisnis mereka di Indonesia. Karena telah terikat kontrak di awal selama 25 tahun, dua perusahaan multinasional itu memutuskan untuk terus beroperasi di Indonesia, namun kali ini privatisasi dilangsungkan langsung menggandeng PAM Jaya, karena menurunnya peran dari “kroni-kroni” Soeharto. Dengan negosiasi yang berlangsung dengan PAM, akhirnya Thames dan Suez merestrukturisasi manajemen mereka termasuk kerjasama dengan Kekar Pola dan Garuda Dipta. Pada tahun 2001, dibentuklah PT PAM Thames Jaya dan PT PAM Lyonnaise Jaya, dengan menggandeng PT Terra Meta Phora dan PT Bangun Cipta Sarana.
Tujuan awal privatisasi air adalah untuk menyediakan air bersih di Indonesia secara lebih luas. Indonesia, menurut catatan UNDP, memiliki 55 % penduduk yang rawan akan akses air bersih. Banyak penyebab mengapa persediaan air bersih di Indonesia menurun, pertama karena kerusakan sungai, kedua karena pencemaran air tanah, dan ketiga karena pencemaran sungai. Di Jakarta, air bersih menjadi sebuah permasalahan karena banyak air yang telah tercemar polutan atau bakteri tanah. Padahal, air adalah sumber daya alam yang sangat penting nilainya bagi manusia.
Privatisasi, sebagaimana dituliskan Stephen Green di sub bab terdahulu, mempunyai beberapa tujuan utama, yaitu meningkatkan efisiensi perusahaan, meminimalisir pelaksanaan korupsi dalam tata kelola perusahaan, mengembalikan aset-aset negara yang disalahgunakan oleh oknum pejabat negara ketika mengelola aset tersebut, dan yang paling penting adalah memperbaiki layanan publik. Pada kenyataannya, setelah dilakukan privatisasi air oleh PAM Thames Jaya dan PAM Lyonnaise Jaya, pelayanan air tidak meningkat secara signifikan, hanya daerah-daerah di pusat kota seperti Menteng dan Pondok Indah yang meningkat pelayanannya secara signifikan. Kenyataannya, tarif air di Jakarta justru mengalami kenaikan. Lebih lanjut, PAM Jaya masih meminta diberikannya subsidi dari pemerintah terkait dengan perbaikan infrastruktur. Hal ini tentunya sangat aneh dan absurd secara teoritis, di mana privatisasi seharusnya dapat menekan harga lebih murah dan merupakan bentuk pengalihan tanggung jawab negara ke swasta, namun pada kenyataannya dalam privatisasi air di Jakarta, pemerintah masih melakukan subsidi dan tarif air naik. Menurut laporan WALHI, dari sisi pelayanan, pasca privatisasi tahap kedua kepada kedua mitra asing, tidak mengalami perbaikan dan peningkatan yang berarti. Ini terlihat dari sejumlah indikator utama kualitas pelayanan air minum. Target pertambahan pelanggan dari tahun 1998-2000 tidak mencapai ketentuan kontrak, dan lebih rendah dibanding pertumbuhan sebelumnya oleh PAM Jaya. Target teknis pemakaian air tidak tercapai, tetap dibawah kinerja PAM Jaya yang telah diprivatisasi.
Tingkat kebocoran pipa juga tidak sesuai dengan klausul dalam kontrak dan harapan masyarakat. Tingkat kebocoran pada saat dikelola PAM Jaya sebesar 53%, kini berkisar pada angka 48%. Namun, untuk menekan tingkat kebocoran (non revenue water), kedua mitra asing hanya melakukan pembatasan pengoperasian mesin pompa yang terdapat di setiap instalasi. Dampaknya, sejumlah daerah dalam jangkauan pelayanannya malah mengalami kekurangan air.
Sementara dari sisi kualitas air relatif tidak berubah sebelum dan sesudah privatisasi. Bahkan untuk beberapa indikator seperti konsentrasi deterjen, setelah privatisasi, kualitas airnya justru menurun. Pada 1998 misalnya, konsentrasi deterjen mencapai 0,12 mg/l. Demikian juga pada 1999 dengan konsentrasi deterjen sebesar 0,17 mg/l. Padahal standar konsentrasi deterjen adalah 0,05 mg/l. Bandingkan dengan sebelum privatisasi, konsentrasi deterjen masih memenuhi standar seperti pada 1993 (0,031 mg/l) dan 1994 (0,016 mg/l).
Tarif air di Jakarta rata-rata Rp. 5.000 permeter kubik, termasuk yang paling tinggi di Indonesia. Tarif tinggi karena sejak awal kontrak sudah mahal, yakni Rp. 1.700. Tarif terus mengalami kenaikan karena inflasi, dan kenaikan tarif otomatis terjadi tiap semester (6 bulan). Dari tarif demikian, sebanyak Rp. 4.600 digunakan untuk membayar imbalan kepada operator asing (PAM Suez Lyonnaise dan PAM Thames Jaya). Sisanya untuk bayar utang PDAM kepada pemerintah, defisit, serta badan regulator. Apabila kenaikan tarif air otomatis tidak disetujui pemerintah, maka kedua operator asing akan membebankan selisih Water Charge (imbalan air) dan Tarif Air kepada Pemerintah DKI sebagai utang. Saat ini Pemerintah DKI justru memiliki hutang sekitar Rp. 900 milliar kepada operator asing karena tarif air tidak dinaikkan dalam periode 1998-2001. Sementara mengenai tingkat layanan, menurut pengakuan warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pelanggan dan Masyarakat (FKPM), kualitas air minum setelah privatisasi tetap keruh dan berbau tidak sedap. Selain mengeluh soal kualitas air minum, warga juga mempersoalkan distribusi air bersih yang tidak merata. "Rumah yang berada di pinggir jalan besar bisa mendapat air dengan lancar, sementara rumah di tengah perkampungan airnya sering mati," kata Ahmad Syarifudin, Ketua Dewan Kelurahan (Dekel) Semper Barat, Jakarta Utara. Distribusi air yang tidak merata akibat kecilnya tekanan air dikeluhkan anggota Lembaga Masyarakat Kota Jakarta Barat, Sukarlan.
Relasi Kuasa Dalam Privatisasi Air
Discourse privatisasi air di Indonesia, sebagaimana penulis ungkapkan di atas, sangat absurd secara teoritis. Terdapat “gap” antara teori privatisasi yang mengatakan bahwa privatisasi meningkatkan efisiensi perusahaan dan meningkatkan profesionalitas perusahaan, dan pelaksanaan di lapangan, bahwa privatisasi air tidak meningkatkan kualitas air berikut pelayanannya. Penjelasan yang ditulis sebelumnya, terlihat bahwa pengetahuan akan privatisasi merupakan bentuk legitimasi Barat dengan kekuatan modalnya untuk terus melanggengkan kekuasaannya. Bentuk arsitektur keuangan global berikut doktrin liberalismenya merupakan awal dari legitimasi Barat. Berakhirnya Perang Dingin, disebutkan oleh Abrahamsen, merupakan sebuah konteks internasional baru yang mendorong hegemoni Barat. Hancurnya kekuatan komunisme sebagai rival ideologi liberalisme telah menggeser sistem internasional menjadi unipolar.
SAP dan berbagai kebijakan IMF sebagai bagian dari arsitektur keuangan global telah mendorong dilakukannya privatisasi. Dalam kasus privatisasi air di Indonesia, Letter of Intent Indonesia-IMF 1998-2003 merupakan instruksi signifikan untuk mengeliminir kontrol negara dalam pembangunan. Salah satu pengejawantahan dari eliminasi kontrol negara adalah privatisasi, khususnya sektor air. Dengan kepemilikan modal yang tidak seimbang, privatisasi di era globalisasi tidak hanya merupakan “swastanisasi”, namun menjadi “asing-isasi”. Selain dalam kasus privatisasi air ini, privatisasi Indosat juga menjadi bukti nyata adanya “asing-isasi” ketika Singapore Telecommunicatons mendominasi kepemilikan saham di Indosat, atau privatisasi Semen Gresik yang terdapat kekuatan perusahaan multinasional Cemex di belakangnya.
Fukuyama (1993) dengan meyakinkan dalam bukunya The End of History and The Last Man mengajukan kesimpulan mengenai berakhirnya sejarah yang diikuti dengan kemenangan demokrasi-kapitalisme sebagai bentuk akhir pemerintahan di dunia ini. Tesis yang hampir sama juga diajukan Kenichi Ohmae (1997) dalam The End of Nation State yang mengatakan bahwa globalisasi ekonomi adalah sebuah keniscayaan. Tulis Ohmae, globalisasi bukanlah sebuah pilihan bagi negara-negara di dunia, melainkan sebuah keniscayaan. Pemikiran neoliberalisme yang menjadi buzzword bagi globalisasi ekonomi telah dilegitimasi dalam rangkuman pemikiran, salah satunya melalui Washington Consensus. Kemudian, butir-butir dalam Washington Consensus itu muncul secara konkrit dalam Letter of Intent IMF atau kebijakan-kebijakan Bank Dunia.
Di dalam negeri, rezim yang cenderung otoriter melalui berbagai kekuasannya, turut berperan dalam memuluskan langkah privatisasi ini dengan turut menikmati keuntungan dari adanya privatisasi ini. Dalam kasus ini, di awal masuknya Suez dan Thames, Sigit dan Salim Group turut mendapat keuntungan atas masuknya dua perusahaan multinasional tersebut.
Relasi kuasa dan pengetahuan kemudian menjadi sangat nyata. Hubungan antara discourse, power, dan knowledge yang dikemukakan Foucalt terlihat dalam kasus privatisasi air ini. Discourse untuk adanya privatisasi air di Indonesia telah didorong oleh knowledge yang berkembang selama ini melalui Washington Consensus dan pengalaman privatisasi negara lain. Dalam discourse tersebut, terdapat kuasa kepentingan modal yang dicerminkan dari perusahaan multinasional (yang umumnya berasal dari Barat). Kelangsungan privatisasi juga didorong oleh rezim di dalam negeri karena kepentingan-kepentingan ekonomi di dalamnya, sehingga hubungan antara discourse dan power juga terlihat. Adanya kekuasaan yang mendapatkan keuntungan telah membuat discourse untuk dilangsungkannya privatisasi membuat proyek ini terus berlanjut.
Hubungan antara discourse, power, dan knowledge dalam kasus ini membuat sebuah bentuk hubungan bisnis semata dengan sistem “patron-klien”. Padahal, dalam kasus ini, air merupakan komoditas strategis publik yang seharusnya tidak dikelola dengan logika bisnis. Naiknya harga air dalam privatisasi di Indonesia membuat posisi kaum miskin menjadi termarjinalkan. Mereka tidak bisa mengakses air bersih akibat mahalnya harga air. Dengan kondisi yang seperti ini terus menerus, posisi rakyat miskin menjadi makin kritis. Penduduk miskin Jakarta sepertinya mustahil untuk membayar air sebesar Rp.5000,- per kubik jika pendapatan mereka di bawah Rp.10.000,- atau Rp.20.000,- per harinya (standar dari Bank Dunia mengenai kategori extreme poverty dan poverty).
Kualitas air buruk, terjadinya kebocoran air, serta naiknya harga air yang masih disubsidi pemerintah membuat privatisasi air perlu ditinjau kembali. Dengan ini, pertanyaan “Untuk siapa wacana itu bekerja?” menjadi sangat tepat untuk direnungkan. Namun demikian, tidak semua bentuk privatisasi gagal dari berbagai indikator. Privatisasi air di Brazil, misalnya, dapat dikatakan berhasil dalam fungsi penyediaan air serta masalah harga air. Privatisasi tersebut berhasil dengan pengawasan lembaga swadaya masyarakat atau non-governmental organization yang memantau proses privatisasi air oleh perusahaan multinasional. Privatisasi Indosat yang menuai banyak kontroversi, sebaliknya sangat berhasil dalam menurunkan harga atau tarif kepada publik. Dampak yang dirasakan konsumen telepon seluler adalah turunnya tarif komunikasi dan membuat pasar telepon seluler menjadi lebih kompetitif.
Dengan segala konteks global; globalisasi yang membuat terhapusnya batas-batas negara termasuk batas perputaran uang, dan pemikiran neoliberal yang mengarus utama, privatisasi air di Indonesia yang melibatkan perusahaan multinasional dimungkinkan terjadi. Wacana privatisasi bukanlah sebuah wacana yang bebas nilai, dengan melihat bagaimana pengetahuan-pengetahuan dalam studi pembangunan dibentuk oleh lembaga keuangan global. Dengan melihat kekuatan yang ada di belakang privatisasi air di Indonesia ini dan menonjolnya aspek kuasa ini, dapat kita pahami mengapa pada akhirnya privatisasi gagal dalam menjawab permasalahan penyediaan air bersih di Indonesia, terutama akses air untuk penduduk miskin.
Penutup
Dunia mencoba menawarkan solusi atas permasalahan program-program IMF yang cenderung “one size fits for all”. Salah satu karya yang menarik perhatian publik adalah buku Joseph Stiglitz “Globalization and Its Discontents” yang menawarkan solusi yang disebut Post-Washington Consensus. Stiglitz mencoba merumuskan perlunya modal sosial guna mengentaskan masalah kemiskinan dan mencoba menekankan pada aktivitas non-ekonomi yang tidak hanya menekankan pada permasalahan perekonomian. Namun, pemikiran Post-Washington Consensus ini juga bukan solusi sempurna. Banyak kritik dialamatkan terhadap penganut Post-Washington Consensus seperti Stiglitz, Jeffey Sachs, atau Kanishka Jayasuriya. Dari sini, banyak analisis yang berkembang, dan muncul dialektika-dialektika tersendiri dalam ranah studi pembangunan, ekonomi, maupun hubungan internasional.
Namun dalam rangka memahami wajah peradaban Barat melalui pemikiran-pemikiran kontemporer – terutama pemikiran yang berakar dari tulisan Adam Smith, sebuah kritik muncul berkenaan dengan relasi antara kuasa dan pengetahuan. Pemikiran yang selama ini banyak ditularkan oleh pemikir-pemikir Barat kemudian dapat membentuk sebuah hegemoni, terutama melalui segitiga : ide, kapabilitas material, serta institusi. Merujuk pada pemikiran Antonio Gramsci tentang hegemoni, sebuah hegemoni dapat dilawan dengan adanya organic intellectual. Artinya, posisi kaum intelektual sangat strategis dalam mengkonstruksi pemikiran serta menularkan pemikiran-pemikirannya dalam level yang lebih luas. Hegemoni Barat yang telah dibentuk melalui ide-ide neoliberalnya, institusi keuangan global, serta kekuatan ekonomi yang besar, salah satunya melalui perusahaan multinasional bukan tidak mungkin suatu saat akan bergeser. Kemudian ketika hegemoni itu bergeser, relasi kuasa dan pengetahuan pun akan bergeser kepada “penguasa” baru dunia; untuk kembali melanggengkan dan mereproduksi kekuasaannya.
Referensi
Abrahamsen, Rita. Disciplining Democracy: Good Government and Development Discourse in Africa. (New York: Zed Books, 1999).
Green, Stephen. “Privatization in The Former Soviet Bloc: Any Lesson for China?”, The Royal Institute of International Affairs Asia Program Working Paper, No. 10, November 2003.
Wahyudi, Indra. “Privatisasi Air Kabinet Yudhoyono,” dalam http://wong-mbatu.com/utama/index.php?option=com_content&task=view&id=39&Itemid=9 diakses pada tanggal 11 November 2008 pukul 21.35 WIB.
Wiliamson , John. “What Should the World Bank Think about the Washington Consensus?”, dalam http://216.239.57.104/search?q=cache:NUokfgXfzzgJ:www.worldbank.org/research/journals/wbro/obsaug00/pdf/(6)Williamson.pdf+World+Bank+from+Washington+consensus+to+post+Washington&hl=en&ie=UTF-8 , diakses 21 September 2008, pukul 18.00 WIB.
Stiglitz, Joseph. Globalisation and It’s Discontents, (New York: W.W. Norton & Company, Inc.), 2002.
Ditulis oleh Pandu Utama Manggala
Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional FISIP UI
Ketua Umum BEM FISIP UI
<